Untuk itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 yang ditetapkan dan ditandatangani pada 28 April 2021. Aturan itu berisi informasi tentang petunjuk pelaksanaan teknis pemberian THR dan gaji ke-13 kepada ASN, baik PNS maupun anggota TNI/Polri, termasuk pensiunan dan penerima pensiunan.
Besaran Gaji Pensiun PNS. Gaji pensiunan atau uang pensiun yang diterima oleh PNS yang sudah tidak bekerja sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya. Berikut rincian besaran gaji pensiun PNS yang berlaku saat ini:
FC Buku Tabungan (bila dibayarkan lewat Bank) Baca juga: Segera Cair, Ini Besaran THR bagi Pensiunan PNS dan TNI-Polri. Bila PNS meninggal dunia pada bulan jatuh tempo pensiun dan belum mengajukan klaim, maka ahli warisnya melengkapi persyaratan berikut: Surat kematian dari lurah/rumah sakit. FC Surat Nikah legalisir KUA/lurah bila pemohon Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600. Sebagai informasi, besaran gaji pensiunan PNS ini tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019. Sebagai contoh, jika dalam keluarga Sobat Solusi Duka ada yang bekerja menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), terdapat ketentuan mengenai uang duka yang tertuang pada pasal 7 BAB IV Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 12 Tahun 1981 yang menyatakan bahwa uang duka yang diberikan kepada pihak keluarga dari PNS yang meninggal akan diberikan Baca juga: Polemik Tapera: Pensiunan PNS Tak Bisa Cairkan Duit Tabungan Perumahan. Besaran gaji pokok pensiunan PNS. Berikut daftar besaran gaji pokok yang diterima oleh pensiunan PNS pada setiap golongan: 1. PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900. 2. PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000. 3. Perhitungan pesangon pensiun dini swasta ini bisa dilakukan dengan 3 langkah, yakni. Hitung nilai uang pesangon (UP) bisa dari lama masa kerja, ini tertuang dalam PP No. 35 Tahun 2021. Hitung Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) bisa dinilai dari lamanya masa kerja, hal ini diatur dalam PP No. 34 Tahun 2021. Hitung jumlah Uang Pengganti Hak (UPH 6. Bila PNS meninggal dunia pada bulan jatuh tempo pensiun dan belum mengajukan klaim, maka ahli warisnya melengkapi : a. Surat kematian dari lurah/rumah sakit b. FC Surat Nikah legalisir KUA/Lurah bila pemohon isteri/ Suami c. Surat penunjukkan wali dan pengadila bila pemohon adalah anak belum berusia 18 tahun Besaran Uang Pensiun untuk Pensiunan PNS TNI Sudah Disahkan, Nominalnya Jadi Segini Sekarang. Tunjangan tersebut akan disesuaikan dengan golongan PPPK dan masa kerja yang dimiliki. Hal ini telah diatur dalam regulasi Perpres Nomor 98 Tahun 2020. .